Rabu, 14 Oktober 2009

Sosiologi Pembangunan 2

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi petani miskin terutama di daerah marginal lahan kering, Departemen Pertanian dengan dukungan dana Asian Development Bank (ADB) melaksanakan Program Peningkatan Pendapatan Petani Miskin melalui Inovasi (P4MI). Dalam jangka panjang P4MI bertujuan untuk meningkatkan inovasi dalam produksi dan pemasaran pertanian bagi petani miskin, sedangkan tujuan jangka menengah adalah mengembangkan investasi infrastruktur pertanian sesuai kebutuhan spesifik lokasi, meningkatkan akses petani miskin terhadap informasi, dan reorientasi penelitian pertanian ke daerah marginal tadah hujan (Badan Litbang Pertanian, 2005). Kegiatan P4MI dimulai sejak tahun 2003, dan dilaksanakan pada 1.000 desa target di lima Kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Temanggung dan Blora (Jawa Tengah), Kabupaten Lombok Timur ( NTB), Kabupaten Ende (NTT), dan Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah).
Untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan petani, P4MI bekerjasama dengan LSM yang menempatkan seorang Staf LSM Kecamatan (SLK) di setiap Kecamatan dan merekrut dua orang Fasilitator Desa (FD) di setiap desa. LSM membangun dan mendukung kapasitas operasi tiga kelembagaan yakni: Komite Investasi Desa (KID), Forum Antar Desa (FAD), dan Komite Koordinasi Kabupaten (KKK). Rekayasa kelembagaan dilakukan dalam bentuk penguatan ketiga lembaga di atas, terutama Komite Investasi Desa (KID), sedangkan rekayasa komunikasi dalam bentuk mengembangkan partisipasi petani dalam merencanakan, melaksanakan, memanfaatkan dan memelihara infrastruktur pertanian secara partisipatif.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Rekayasa Kelembagaan dan Komunikasi
Di setiap desa sebagai lokasi P4MI, LSM memfasilitasi pembentukan KID yang dipilih oleh petani (melalui perwakilan kelompok tani) dan masyarakat desa melalui musyawarah desa. Melalui KID, setiap desa mendapatkan dana stimulan sebesar USD 30 ribu. KID bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi kegiatan investasi desa, serta membuat rencana tindak lanjut pemanfaatan dan pemeliharaannya. Proses perencanaan didahului dengan kajian sosial desa yang dilaksanakan oleh fasilitator (SLK dan FD) bersama-sama dengan petani anggota kelompok tani. Masing-masing kelompok tani mengajukan usulan investasi infrastruktur kepada KID yang kemudian diputuskan melalui musyawarah desa. KID kemudian menyusun proposal Rencana Investasi Desa (RID), kemudian diverifikasi oleh Forum Antar Desa (FAD) yang beranggotakan stakeholders di tingkat Kecamatan.
Setelah proposal disetujui, KID mendapatkan dana stimulan sebesar USD 30 ribu yang langsung ditransfer ke rekening KID. Masyarakat diberikan kepercayaan mengelola sendiri dana pembangunan tanpa campur tangan birokrasi, tetapi kontrol penggunaan dana tetap dilakukan baik oleh petani dan masyarakat maupun Pemerintah Daerah. KID yang merupakan representasi masyarakat, membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan. Petani dan masyarakat dituntut untuk berkontribusi, berupa sumbangan lahan (tanpa adanya ganti rugi), material bangunan, konsumsi, tenaga, dana, dan lain-lain. Pelibatan tokoh masyarakat sebagai pimpinan non-formal seperti tokoh agama atau tokoh adat memacu partisipasi masyarakat.
Di Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading, pekerjaan yang dilaksanakan KID adalah pembangunan jalan usaha tani dari jalan desa ke lokasi waduk sepanjang 140 m, dan pembangunan bendung tipe urugan zone inti kedap air seluas 82 are. Manfaat yang diharapkan untuk 485 ha, 700 orang, meliputi 4 dusun di desa Jenggik Utara, dan di luar desa (Desa Jenggik dan desa Rarang), serta sampai di Kabupaten Lombok Tengah (Desa Waje Geseng). Total dana yang digunakan Rp 774.650.000, terdiri dari dana P4MI Rp 207.000.000, dana APBD Rp 12,000,000 (untuk dana seed capital dan operasional KID), dana masyarakat Rp 106.150.000, dan dari mitra (Pondok Pesantren Yayasan Thohiriyah al Fadliyah, Yatofa) Rp 461.000.000. Dukungan masyarakat, terdiri dari lahan seluas 82 are senilai Rp 164.000.000, alat berat sebanyak 3 unit senilai 288.000.000, pohon kayu 40 batang senilai Rp 6.000.000, peralatan senilai Rp 2.500.000, dan dapur umum senilai Rp 5.000.000.
Di Desa Lenek Kecamatan Aikmel, KID membangun pasar desa. Total dana yang digunakan Rp 53,690,456, terdiri dari dana P4MI Rp 33,883,580, dan dana masyarakat Rp 19,806,876. Dampak dari pembangunan pasar desa, pedagang yang sebelumnya adalah pedagang kecil/bakulan yang berjualan di pinggir jalan raya pada pagi hari, berkembang menjadi pasar transit yang menjual hasil pertanian oleh petani langsung sebelum dibawa ke pasar Kecamatan dan Pasar Induk Bertais (Mataram).
Dari hasil FDG terungkap bahwa kegiatan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan investasi infrastruktur desa yang dibangun P4MI di beberapa desa menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Di Desa Rarang Kecamatan Terara, pembangunan menara air dan irigasi perpipaan (tahun 2006) ditindaklanjuti oleh KID (tahun 2007) dengan pengembangan investasi desa tersebut dalam bentuk pembangunan menara air dan jaringan pipa untuk kebutuhan air minum masyarakat desa Rarang.
Untuk operasionalisasi dan pemeliharan (O dan P) infrastruktur yang sudah dibangun, menjadi tanggung jawab masyarakat di bawah koordinasi KID. Beberapa desa telah selesai menyusun awiq-awiq (kesepakatan bersama yang dilandasi nilai-nilai kearifan lokal) tentang hak dan kewajiban O dan P, termasuk besarnya sumbangan penerima manfaat dan sangsi yang diberlakukan apabila melanggar awiq-awiq. Beberapa awiq-awiq telah diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
B. Pelajaran yang Dapat Ditarik
Dari tingginya partisipasi petani seperti diuraikan di atas, terlihat bahwa apabila petani dan masyarakat desa diberikan kepercayaan dalam melaksanakan pembangunan, maka masyarakat akan memanfaatkan semua sumberdaya yang ada untuk keberhasilan pembangunan, serta menumbuhkan tanggung jawab dan rasa memiliki. Perencanaan dari bawah (bottom up planning), dimana beneficiaries menentukan sendiri jenis investasi desa yang mereka butuhkan, merupakan perubahan mendasar karena sebelumnya berbagai proyek dan program berorientasi top down dimana beneficiaries hanya menerima apa yang telah direncanakan dari atas. Kegiatan investasi desa yang dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat telah menumbuhkan kembali budaya dan semangat gotong royong.
Dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat, peran fasilitator sangat penting sebagai katalisator yang menggerakkan masyarakat agar mau melakukan perubahan, membantu pemecahan masalah, membantu penyebaran inovasi, serta memberi petunjuk bagaimana mengenali dan merumuskan kebutuhan, mendiagnosa permasalahan dan menentukan tujuan, mendapatkan sumber-sumber yang relevan, memilih dan mengevaluasi, dan menghubungkan dengan sumber-sumber yang diperlukan.
Petani dalam kondisi sosial ekonomi yang rendah pun dapat dibimbing dan ditingkatkan kemampuannya bila tujuan pemberdayaan dapat diterima dan dipahami mereka. Dengan pendekatan partisipatif, petani/masyarakat dapat dimobilisasi dan bersedia memberikan kontribusi dalam berbagai bentuk sesuai kemampuannya.
Keterlibatan para pihak (Stakeholders) dalam setiap tahapan pengembangan investasi desa sangatlah penting. Mengembangkan partisipasi masyarakat tidak lepas dari peran Tuan Guru dan tokoh-tokoh agama setempat, Kepala Desa, dan tokoh-tokoh masyarakat. Koordinasi dan kerjasama antar stakeholders akan membantu proses konvergensi dan divergensi sumberdaya bagi proses pembangunan pedesaan. Untuk itu, dalam perencanaan desa hendaknya juga dikembangkan struktur partisipasi dan pemberdayaan bagi masing-masing stakeholders. Setiap stakeholder dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, implementasi, evaluasi, dan berbagi hasil, yang pada gilirannya melahirkan komitmen dan tanggung jawab.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rekayasa kelembagaan dan komunikasi untuk meningkatkan partisipasi petani dalam membangun infrastruktur pertanian melalui P4MI di Kabupaten Lombok Timur dapat dikatakan berhasil. Pelajaran yang dapat ditarik adalah : (1) Perencanaan dan pelaksanaan proses pemberdayaan, apabila dilakukan secara partisipatif dengan beneficiaries dan stakeholders akan menumbuhkan tanggung jawab dan rasa memiliki dari masyarakat; (2) Dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat, diperlukan fasilitator, penggerak atau agen pembangunan (development agent) untuk membantu masyarakat dalam merumuskan masalah yang dihadapi dan mengenal potensi yang dimiliki masyarakat untuk mampu menolong dirinya sendiri; (3) Koordinasi dan kerjasama antar stakeholders akan membantu proses konvergensi dan divergensi sumberdaya bagi proses pembangunan pedesaan., setiap stakeholder dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, implementasi, O dan P, yang pada gilirannya melahirkan komitmen dan tanggung jawab.
B. Saran
Keberlanjutan atau sustainability kegiatan yang telah dilaksanakan KID dan bagaimana terus memelihara partisipasi masyarakat perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar. Keberadaan KID hendaknya tidak hanya sampai dengan berakhirnya P4MI, namun disarankan untuk menjadikan KID sebagai salah satu lembaga organik di pemerintahan desa, dan untuk itu diperlukan kajian dan perangkat hukum dari pihak eksekutif dan legislatif. Pola partisipatif dan pendekatan bottom-up yang dikembangkan P4MI agar dapat diadopsi berbagai program pembangunan yang menyangkut kepentingan petani dan masyarakat perdesaan.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Litbang Pertanian, 2005. Panduan Umum Pemberdayaan Petani Program Peningkatan Pendapatan Petani melalui Inovasi. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, PCMU PFI3P. Jakarta.
YP3M, 2007. Laporan Kegiatan Pemberdayaan Petani Program Peningkatan Pendapatan Petani melalui Inovasi (P4MI) Kabupaten Lombok Timur. Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Masyarakat. Selong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar