Selasa, 13 Oktober 2009

Kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di masa reformasi, jatuhnya Orde Baru menimbulkan guncangan politik di tengah-tengah masyarakat. Salah satu agenda reformasi pada waktu itu adalah mempercepat pelaksanaan pemilihan umum yang di ikuti oleh 48 partai, akhirnya terjadi persaingan yang menegangkan dikalangan partai-partai yang tidak menang secara mayoritas. Dengan slogan-slogan menuju Indonesia Baru” semua kalangan menuntut perubahan di segala bidang, baik bidang Ekonomi dan sosial.
B. Rumusan Masalah
- Mengapa politik perlu ada dukungan dari partai-partai politik untuk mengwujudkan pemerintahan yang yang efektif.

BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Partai Politik
Beberapa pengertian tentang politik sebagai berikut
a. Undang-Undang NO.31 Tahun 2002 tentang partai politik
Partai politik adalah organisasi politik yang di bentuk oleh sekelompok warga Negara Repoblik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan cita-cita dan kehendak untuk memperjungakan kepentingan anggota masyarakat, bangsa, dan Negara melalui pemilihan umum.
b. Prof. Miriam Budiardjo
Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasikan, anggota-anggotanya mempunyai orentasi, nilai-nilai, cita-cita yang sama tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan dengan cara yang kontitusional.
c. Carl J. Friedrich
Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil, dengan tujuan untuk merubah atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya sehingga penguasaan itu memberikan manfaat pada anggota patria politik yang bersifat idiil dan materiil.
d. Roger H.soltau
Partai politik adalah sekelompok warga Negara yang terorganisasikan dan bertindak sebagai satu kesatuan politik yang bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum.
e. Sigmund Neumanu
Partai politik adalah organisasi politik yang berusaha untuk menguasai pemerintahan dan merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.
2. Fungsi Partai Politik
a. Partai politik Sebagai Sarana Komunikasi
Dalam konteks ini, tugas partai politik menyalurkan beberapa pendapat dan aspirasi masyarakat sehingga mengurangi silang pendapat. Dalam masyarakat proses ini disebut interest aggregation atau penggabungan kepentingan setelah di gabung kemudian partai politik merumuskan sebagai usul kebijakan yang dimaksukkan dalam program partai untuk di perjuangkan kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan umum. (public policy).
b. Partai Politik Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
(Catatan kaki)→ Pengertian partai politik menurut beberapa ahli partai politik yang mana mempunyai pandangan yang berbeda-beda tentang partai politik yang dasarnya mempunyai makan sama. (Foot note) dalam ilmu politik , sosialisasi potlitik diartikan sebagai proses seseorang dalam memperoleh sikap dan oreintasi terhadap gejala politik – biasanya sosialisasi politik berlaku dalam masyarakat ditempat tinggalnya.
c. Partai Politik Sebagai Sarana Rekrumen Politik
Fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat agar aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai dengan demikian, partai turut memperluas partisipasi politik, yaitu melalui persuasi, kontak pribadi dan lain-lain, serta menarik golongan muda untuk mempersiapkan menjadi kader yang akan menggantikan pimpinan lama. (Selection of Leadershif)
d. Partai Politik Sebagai Sarana Pangatur Konflik
Parati politik berfungsi untuk mengatasi konflik didalam suasana demokrasi apabila terjadi persaingan dan perbedaan pendapat dimasyarakat. Akan tetapi dalam praktiknya, fungsi tersebut dapat dilaksanakan seperti yang diinginkan. Misalnya: informasi yang diberikan sering menimbulkan kegelisahan dan pemecahan dalam masyarakat sehingga konflik tidak dapat diselesaikan bahkan semakin meruncing.
Dalam bukunya yang berjudul political parties-maurie duperger mengklasifikasikan sistem partai sebagai berikut:
a. Sistem partai tunggal (One partye system)
Sistem partai tunggal dianggap sebagai istilah yang menyangkal diri sendiri (cantrtadiction in termunis). Karena suatu sistem selalu mengandung lebih dari satu unsure. Sistem partai tunggal dipakai apabila benar-benar merupakan satu-satunya partai di dalam Negara dan merupakan kedudukan yang dominan diantara beberapa patria lainnya.
Dalam sistem partai tunggal, tidak ada persaingan karena partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai politik yang dominant dan tidak boleh melawan. Sistem partai tunggal diterapkan di Negara-negara baru karena pimpinan Negara sering mengahadapi masalah-masalah dalam menyatukangolongan, daerah, suku bangsa yang mempunyai perbedaan corak sosial dan pandangan hidipnya jika tidak disatukan, perbedaan-perbedaan tersebut akan menyebabkan gejolak sosial politik yang menghambat usaha-usaha pembangunan.
b. Sistem dwi partai (Two partye system)
Sistem dwipartai adalah adanya dua partai atau beberapa partai dengan peranan yang dominan yaitu partai yang berkuasa (karena menang dalam pemilihan umum) dan partai oposisi (karena kalah dalam pemilihan umum) sistem ini adalah khas Anglo saxon.
Dalam sistem dwipartai, partai yang kalah dalam pemilu akan berperan sebagai penyelam utama, tetapi setia (loyal oppsition). Terhadap kebijakan-kebijakan partai yang dduduk dalam pemerintahan peran ini sewaktu-waktu catatan kaki→ fungsi partai politik, partai politik sebagai sarana komunikasi, parpol sebagai sarana sosialisasi politik, partai politik sebagai sarana sekrotmen politik,partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Dapat berpindah tangan dalam memenangkan pemilihan umum, kedua partai berusaha untuk merebut dukungan orang-orang yang ada ditengah partai dan sering disebut pemilih terapung (flooting vote). Sistem dwipartai dapat berjalan apabila di penuhi tiga syarat sebagai berikut:
a. Komposisi masyarakatnya homoglu (social homogenity).
b. Konsensus dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial yang pokok (politic-al consensus).
c. Adanya kontinuitas sejarah (historical continuety)
Sistem dwipartai di perkuat dengan dipakainya sistem pemilihan single member cos titvency (sistem distrik) yaitu setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih oleh satu wakil, sistem dwipartai mempunyai kecendrungan untuk menghambat pertumbuhan partai kecil sehingga sistem ini semakin kuat.
c. Sistem Multi partai (Multi party system)
Sistem multi partai di anut oleh Negara, Indonesia, Malaysia, Belanda, prancis, dan swedia. Pada umumnya sistem cui diterapkan di Negara yang memiliki keanekaragaman ras, agama, dan suku bangsa.
Jika sistem multi partai di gabungkan dengan sistem pemerintahan palamenter, titik bberat kekuasaannya ada pada badan legislative sehingga badan eksekutif semakin lemah. Hal ini disebabkan karena tidak adanya satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri.
Sistem multipartai diperkuat oleh sistem perubahan perwakilan berimbang (proportional representation) dalam memberi kesempatan bagi pertumbuhan partai-partai, serta golongan-golongan kecil, partai-partai kecil dapat menarik keuntungan dari kelebihan suara yang diperolehnya dari suatu daerah pemilihan. Kelebihan suara ini kemudian digabungkan kedaerah pemilihan lain untuk menambah jumlah suara yang diperoleh guna mendapatkan satu korsi.
Dalam sistem multipartai terdapat beberapa kelemahan sebagai berikut:
1. tidak terdapat stabilitas pemerintahan
2. Rakyat terpecah-pecah dalam beberapa partai politik sehingga persatuan dan kesatuan kurang terjamin.
3. Penyususnan program pemerintah memakan waktu cukup lama.
4. Pemecahan dalam tubuh partai dapat membawa akibat pecahnya koalisi sehingga dapat mempengaruhi cabinet.
5. Sukarnya diperoleh partai mayoritas dalam pemilihan umum.

BAB III
PENUTUP
A. kerangka Analisis

B. Kesimpulan
- Untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, maka perlu adanya dukungan dari partai-partai politik, karena partai politik merupakan organisasi politik yang bisa mendukung calon pemimpin politik dalam memenangkan kontestadi politik di dalam pemilu dan partai politik mempunyai beberapa fungsi yaitu:
a. Partai politik sebagai sarana komunikasi.
b. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik.
c. Partai politik sebaagai sarana rekrumen politik.
d. Partai politik sebagai sarana pengatur kanflik.

DAFTAR FUSTAKA
- BUKU TATA NEGARA SMA KELAS 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar